Jakarta, 15 September 2015
Menindaklanjuti surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta nomor 67/SE/2015 tanggal 28 Agustus 2015 tentang larangan membawa kendaraan roda dua dan roda empat bagi peserta didik, serta hasil konsultasi dengan Sudin Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara, maka terkait hal tersebut perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Siswa yang diperbolehkah membawa motor dan parkir di SMAN 110 adalah siswa yang sudah memiliki SIM.
- Motor yang dibawa memenuhi standar (surat-surat lengkap, knalpot normal, kaca spion dan sen lengkap).
- Motor ditempel stiker resmi dari SMAN 110.
- Aturan berlaku mulai kamis, 17 September 2015.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
Plt. Kepala SMA Negeri 110 Jakarta
Drs. Danu, M.M.
NIP. 19610106 199412 1 001
NIP. 19610106 199412 1 001