Pengkategorian tersebut merupakan upaya pemetaan kualitas pendidikan terhadap kualitas keterlaksanaan pemenuhan standar nasional pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan. Pemerintah melalui PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menetapkan bahwa satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak diterbitkannya PP tersebut.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Direktorat Pembinaan SMA akan mengembangkan pedoman-pedoman yang terkait dengan sekolah kategori mandiri dan memberikan pendampingan pelaksanaan kegiatan rintisan sekolah formal kategori mandiri dengan ujung tombak pelaksanaan program ini adalah Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Implementasi rintisan sekolah kategori mandiri tertuang dalam program ini yang secara garis besar memuat tentang tujuan, hasil yang diharapkan, konsep dan model pengembangan, dan program tahun 2007. Program ini secara berkesinambungan akan terus disempurnakan seiring dengan perkembangan standar nasional pendidikan dan kondisi nyata di lapangan.