Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2016 tentang Honorarium Guru dan Tenaga Kependidikan Non-Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri, serta analisa jabatan di lingkungan SMAN 110 Jakarta, dengan ini SMAN 110 membuka seleksi tenaga guru dan kependidikan dengan kontrak kerja individu (KKI).
Adapun pengumuman lebih lengkapnya dapat dilihat pada edaran berikut.
Sunday, December 13, 2020
on