Rapat dimulai pukul 14.00 WIB dan dibuka secara langsung oleh ibu Kepala Sekolah. Kriteria kelulusan SMAN 110 Jakarta mengacu pada Surat Edaran nomor 356 / Tahun 2020 Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Prov. DKI Jakarta tentang Juknis Penentuan Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan T.P. 2019/2020, dalam kondisi pandemic virus COVID-19.
Adapun penetapan Kriteria Kelulusan Peserta didik Tahun Pelajaran 2019-2020 di SMAN 110 Jakarta adalah sebagai berikut:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; dari kelas X sampai dengan kelas XII
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik; dan
- Lulus ujian sekolah (US) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Nilai kelulusan setiap mata pelajaran serendah-rendahnya 55 yang diperoleh dari hasil ujian sekolah tulis dan atau praktik/penugasan, dan rata-rata nilai seluruh mata pelajaran minimal 60
- Nilai ujian sekolah (US) diperoleh dari 50% nilai ujian tulis dan 50% nilai praktik/penugasan