Friday, April 17, 2020

on

Rapat Penetapan Kriteria Kelulusan Siswa T.A. 2019-2020

Pada Jumat, tanggal 17 April 2020, telah dilaksanakan Rapat Penetapan Kriteria Kelulusan Siswa SMAN 110 Jakarta kelas XII tahun ajaran 2019-2020. Rapat dipimpin oleh Kepala Sekolah, Ibu Tuti Maryati, M.Pd. menggunakan sistem komunikasi jarak jauh menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meeting. Rapat juga diikuti oleh para guru SMAN 110 Jakarta.



Rapat dimulai pukul 14.00 WIB dan dibuka secara langsung oleh ibu Kepala Sekolah. Kriteria kelulusan SMAN 110 Jakarta mengacu pada Surat Edaran nomor 356 / Tahun 2020 Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Prov. DKI Jakarta tentang Juknis Penentuan Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan T.P. 2019/2020, dalam kondisi pandemic virus COVID-19.

Adapun penetapan Kriteria Kelulusan Peserta didik Tahun Pelajaran 2019-2020 di SMAN 110 Jakarta adalah sebagai berikut:
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; dari kelas X sampai dengan kelas XII
  2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik; dan
  3. Lulus ujian sekolah (US) dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Nilai kelulusan setiap mata pelajaran serendah-rendahnya 55 yang diperoleh dari hasil ujian sekolah tulis dan atau praktik/penugasan, dan rata-rata nilai seluruh mata pelajaran minimal 60
    2. Nilai ujian sekolah (US) diperoleh dari 50% nilai ujian tulis dan 50% nilai praktik/penugasan
Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa nilai terendah kriteria kelulusan masih sama seperti tahun ajaran kemarin T.P. 2018 / 2019. 11. Rapat daring berakhir pada pukul 16.00 WIB.