Sunday, August 4, 2024

on

Informasi Mutasi Semester Ganjil T.A. 2024-2025 Tahap 3

Menindaklanjuti surat Edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nomor 13/SE/2024, Tanggal 1 Juli 2024, Tentang Perpindahan Peserta Didik Semester ganjil Tahun Pelajaran 2024/2025, maka kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Peserta Didik yang berasal dari dalam dan luar DKI Jakarta dapat mengikuti kegiatan Perpindahan Peserta Didik;
  2. Daya Tampung dan Formasi Kelas serta Materi Seleksi terlampir
  3. Jadwal Kegiatan terlampir
  4. Persyaratan terlampir
  JADWAL KEGIATAN
NO Kegiatan Tanggal dan Waktu Tempat
1 Pengumuman Daya Tampung dan Formasi Kelas 5 dan 6 Agustus 2024 Pos Satpam dan Media Sosial SMAN 110 Jakarta
2 Pendaftaran secara tatap muka (luring) 5 dan 6 Agustus 2024 Ruang Aula SMAN 110 Jakarta
3 Pengarahan Kepala Sekolah 7 Agustus 2024 Ruang Aula SMAN 110 Jakarta
4 Seleksi Akademik 7 Agustus 2024 Ruang Aula SMAN 110 Jakarta
5 Pengumuman 8 Agustus 2024 Pos Satpam, web sekolah, dan akun media sosial SMA Negeri 110 Jakarta
6 Lapor Diri 9 Agustus 2024 Ruang Wakil Kepala Sekolah SMAN 110 Jakarta
  INFORMASI DAYA TAMPUNG Kelas XI = 3 orang (Kurikulum Merdeka) Kelas XII = 2 orang (Kurikulum Merdeka)   PERSYARATAN Syarat Umum
  1. Fotokopi Ijazah SMP yang telah dilegalisasi (legalisir);
  2. Fotokopi Rapor SMA yang telah dilegalisasi (legalisir) dan menunjukkan Rapor asli;
  3. Fotokopi Sertifikat Akreditasi dari sekolah asal;
  4. Surat permohonan dari orang tua tentang perpindahan masuk peserta didik SMAN 110 Jakarta bermeterai Rp. 10.000,- ke Kepala Sekolah SMAN 110 Jakarta;
  5. Surat Keterangan Pindah dari sekolah asal, diketahui Suku Dinas Pendidikan setempat bagi peserta didik yang sekolah asalnya berada di dalam DKI Jakarta, atau Surat keterangan pindah dari sekolah asal, diketahui Dinas Pendidikan provinsi setempat bagi peserta didik yang sekolah asalnya berada di luar DKI Jakarta;
  6. Fotokopi surat izin operasional / pendirian satuan pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari sekolah swasta;
  7. Surat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran tata tertib di sekolah asal;
  MATERI SELEKSI UJIAN
No Program Materi
1 Kelas XI Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Matematika IPA IPS
2 Kelas XII Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Matematika Mapel Pilihan
Bobot penilaian seleksi:
  • 40% Raport
  • 60% Hasil Test
  Catatan
  • Peserta didik yang sudah lapor diri dinyatakan “SAH” menjadi peserta didik SMA Negeri 110 Jakarta Tahun Pelajaran 2024/2025, apabila telah melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta nomor Nomor 13/SE/2024.
  • Proses perpindahan peserta didik semester ganjil T.A. 2024-2025 tidak dipungut biaya.