Thursday, August 29, 2024

on

Sosialisasi KJP Plus di Masjid Sekolah Tahun 2024

Pada Hari Kamis, tanggal 28 Agustus 2024, SMA Negeri 110 Jakarta melaksanakan kegiatan sosialisasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kepada para siswa di sekolah. Acara berlangsung di Masjid Miftahul Ulum dengan narasumber dari Petugas Tata Usaha sekolah yang mengurus KJP, Bapak Reinaldi Ikhwan Maeresti. Sebelum dimulai, kegiatan dibuka dengan kata pengantar dari Ibu Heni Irmawati, S.E., selaku Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan.

Adapun siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Peserta didik dengan usia 6-21 tahun.
  • Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta.
  • Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.
  • Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.
  • Terdaftar dalam DTKS.